Rabu, 24 Agustus 2011

** Upacara Perkawinan Orang Baduy

Upacara Perkawinan Orang Baduy

Oleh: K. Muhamad Hakiki

Pada bagian ini akan coba ditelusuri lebih jauh bagaimana praktek atau upacara dari perkawinan Orang Baduy.

Berdasarkan hasil pengamatan terkait proses perkawinan yang ada di masyarakat Baduy, ternyata ada dua model proses perkawinan. Proses perkawinan yang di lakukan pada masyarakat Baduy Tangtu dan Baduy Panamping memiliki perbedaan.

Pada masyarakat Baduy Tangtu, ketika ke dua keluarga atau pihak telah sepakat untuk saling menjodohkan anaknya, maka untuk sampai pada tujuan utama yakni melakukan perkawinan, biasanya mereka melakukan beberapa prosesi ritual adat yang sudah ditentukan secara turun temurun. Adapun prosesi adat pra-perkawinan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Baduy adalah prosesi pelamaran atau dalam bahasa mereka disebut dengan “lalamar”. 

Dalam proses pelamaran, biasanya dilakukan sebanyak tiga tahap.

Lamaran pertama, dilakukan di rumah pihak perempuan pada waktu sore hari. Proses lamaran ini dilakukan ketika anak-anak mereka masih berada di ladang. Biasanya pihak orang tua pria mendatangi rumah orang tua si perempuan dengan membawa sirih pinang sebagai simbol bahwa kedatangan mereka akan melamar anaknya. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan, maka pihak laki-laki pun mendatangi Jaro Tangtu dalam rangka bermusyawarah membicarakan maksudnya akan mengawinkan anaknya. Ketika berkunjung menemui Jaro Tangtu, pihak laki-laki biasanya membawa perlengkapan syirih atau nyirih dalam bahasa mereka sebagai syarat wajib yang harus dilakukan dalam proses lamaran pertama. Dalam pertemuan ini, agenda yang dibicarakan adalah prihal penentuan waktu (hari, tanggal, dan bulan) untuk proses lamaran kedua.[1] Setelah pembicaraan itu selesai, maka Jaro Tangtu pun keesokan harinya membicarakan kepada Puun sebagai petinggi warga Baduy dalam rangka meminta petunjuk dan keputusan terkait dengan rencana salah satu warganya yang akan menikahkan anaknya.

Lamaran kedua, bila maksud lamaran pihak pria diterima oleh orang tua pihak perempuan, maka delapan bulan kemudian, keluarga pihak pria dengan membawa calon pengantin pria mendatangi rumah calon istrinya. Pada lamaran tahap kedua ini, biasanya dilakukan acara nyereuhan atau dalam bahasa lain tukar cincin. Dalam acara lamaran kedua ini juga kembali dibicarakan terkait dengan waktu perkawinan. Dalam tahap kedua ini, seluruh warga Baduy Tangtu biasanya hadir untuk menjadi saksi. Proses lamaran tahap kedua ini dilakukan di tempat khusus namanya Balai Adat.

Dalam sesi lamaran kedua ini, orang tua pihak pria menyerahkan anak yang akan dinikahkan untuk bekerja di ladang milik calon mertuanya. Ketika pihak perempuan merasa cocok dengan hasil kerja calon menantunya, maka biasanya diteruskan sampai enam bulan bahkan satu tahun. Hal ini dilakukan agar pihak perempuan mengetahui bahwa calon menantunya betul-betul bisa bekerja dan bisa bertanggungjawab atas keluarganya kelak. Ketika proses penilaian ini selesai, dan pihak perempuan merasa yakin atas kemampuan calon menantunya, maka proses lamaran ke tiga pun dilakukan.

Lamaran ketiga. Pada sesi lamaran ketiga ini, pihak laki-laki kembali mendatangi pihak perempuannya dengan maksud menegaskan keinginannya untuk menjodohkan anaknya. Pada proses lamaran ketiga ini, biasanya pihak laki-laki membawa seserahan berupa seperangkat kebutuhan dapur (alat-alat dapur) termasuk beras. Dalam sesi lamaran ketiga ini juga dilakukan di Balai Adat yang dipimpin langsung oleh Puun dan perangkat adat Baduy. Acara dalam sesi lamaran ketiga ini masyarakat Baduy menyebutnya dengan proses seserenan atau dalam bahasa lain disebut dengan seserahan. Jika kita perhatikan, praktek serah-serahan seperti ini memang bukanlah hal yang aneh, karena cara ini pun biasanya dilakukan oleh masyarakat di luar Baduy.

Ada proses ritual yang menarik dalam acara tahap lamaran ketiga ini. Proses ini sangat sakral sehingga tidak boleh terlewatkan. Proses yang dimaksud adalah pembacaan syahadat adat yang dibacakan secara langsung oleh Puun untuk kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.[2] pembacaan syahadat batin ini berfungsi sebagai sumpah setia agar pertalian jodoh mereka awet dan tidak ada perceraian dikemudian hari.

Setelah proses lamaran selesai, maka acara kawin adat ala tradisi Baduy pun dilakukan. Prosesi perkawinan Baduy biasanya dilakukan sampai tiga hari. Pada hari pertama biasanya diisi dengan acara persiapan pra perkawinan dengan menyiapkan semua kebutuhan pesta perkawinan. Pada hari pertama ini juga semua kerabat—baik dari pihak pria maupun wanita—berkumpul di tempat pengantin. Pada hari kedua, diadakanlah upacara selamatan baik di rumah pria maupun wanita. Upacara ini dilakukan sebagai rasa syukur dan berdoa kepada Sang Batara Tunggal dan para karuhun agar acara perkawinan tersebut dapat berjalan dengan lancer. Biasanya yang hadir dalam acara selamatan ini adalah kerabat terdekat dilingkungan masing-masing. Pada upacara selamatan ini dipimpin oleh tangkesan atau dukun kampung. Acara selamatan ini dilakukan pada waktu menjelang malam hingga tengah malam. Pada waktu yang bersamaan juga diadakan upacara selamatan di Bale yang dihadiri oleh masing-masing utusan pihak pengantin dan dihadiri juga oleh Puun, Jaro dan kerabat pihak pengantin. Acara ini dipimpin langsung oleh Puun. Pada acara ini, Puun memanjatkan doa-doa dan syahadat ala Baduy. Syahadat tersebut berbunyi;

Asyhadu sahadat sunda
Jaman Allah ngan sorangan
Kaduana Nabi Muhammad
Nu cicing dibumi anggarincing
Nu calik, calikna di alam keueung
Ngacacang dialam mokaha
Salamet umat Muhammad

Setelah acara selamatan pada hari kedua selesai, maka pada hari ketiganya adalah puncak dari acara perkawinan. Sebelum sang pengantin dibawa ke Balai Adat, biasanya si mempelai terlebih dahulu di rias dengan tatarian ala Baduy. Setelah itu, maka si mempelai wanita pun di bawa ke Balai Adat atau pendopo kepuunan. Acara ini dilakukan pada siang hari dengan langsung dipimpin oleh Jaro Tangtu.

Pada acara ini ini kegiatan yang dilakukan adalah ngabokor yakni penyerahan seperangkat sirih dan pinang yang diletakkan di atas bokor yang terbuat dari logam kepada Puun oleh Jaro. Dalam ritual penyerahan ini Jaro mengucapkan kata-kata;

“Tabe puun Girang
(Salam Takzim Tuan)
Ngaing kadatangan ku rakyat turunan Sunda
(Aku kedatangan oleh rakyat keturunan sunda)
Sejana ndeuk ngahalimpukeun anak-anakna
(Maksud mereka hendak mengawinkan anak-anaknya)
Muga kauninga jeung kawidian ku Girang
(Mohon dimaklum dan diijinkan oleh Tuan)
Ku para ayah nu aya, nu teu aya
(serta para tetua yang ada maupun yang tidak ada)
Ngan bae neda tawakupna
(Namun mohon dimaafkan)
Najan rumasa jeung tetela maranehna teu turunan Sunda
(Walaupun mereka mengaku dan memang terbukti keturunan Sunda)
Anu biasa ngahiyang, kuduna mah rebo ku babawaan
(yang terbiasa menghiyang, seharusnyalah mereka membawa bawaan)
Pikeun ngahalimpukeun eta dua panganten
(untuk mengawinkan kedua pengantin)
ukur bisa mawa seupaheun satektekun”
(tapi mereka hanya membawa sirih pinang sepahen)

Nampaknya tidak hanya sirih pinang satu bokor yang diserahkan kepada Puun, sang kerabat pengantin pun kemudian menyerahkan sepiring nasi dan ikannya kepada Puun. Setelah itu, Puun pun kemudian berdo’a dan membaca mantra-mantra keselamatan yang kemudian ditiupkan kepada sepiring nasi yang disajikan tersebut. Setelah itu, sepiring yang sudah dibacakan mantra itu pun kemudian diserahkan kembali kepada sepasang pengantin tersebut. Setelah itu pun masing-masing penganten saling menyuapi satu sama lain secara bersama-sama. Setelah itu, maka seluruh kerabat dan perangkat kepuunan yang terlibat pun kemudian makan bersama.

Setelah makan bersama selesai, maka upacara pembasuhan kaki pengantin pria oleh pengantin wanita pun dimulai. Dalam upacara ini, pengantin wanita mengambil air ke pancuran dan sang suami pun menunggu di gelodog balai adat. Pembasuhan ke dua kaki suami oleh sang istri dipecayai oleh masyarakat Baduy sebagai simbol tugas dan kesetiaan istri pada suami. Dengan dibasuhnya kaki suami oleh istrinya, maka berakhirlah rangkaian upacara perkawinan di Balai Adat.

Setelah upacara adat di Balai Adat selesai, maka acara selanjutnya dengan diantarkan Jaro, upacara lanjutan pun dilakukan dirumah mempelai wanita. Setibanya mereka berdua di rumah mempelai wanita, maka keduanya pun didudukkan secara bersandingan. Mereka pun diminta duduk menghadap Jaro. Dan Jaro pun menggenggam ke dua ibu jari pasangan pengantin dan kemudian memantrainya. Di akhir ucapan mantra tersebut berbunyi:

“Tah ti kiwari mah sagala rupa ge bagian dia duaan”

Artinya:
“Nah sejak saat ini segala macam urusan menjadi bagia kalian berdua”

Setelah bacaan mantra oleh Jaro selesai, maka sejak saat itu mereka telah disahkan sebagai pasangan suami istri yang akan membina sebuah keluarga. Upaca ritual adat pun kemudian dilanjutkan pada malam hari. Seluruh kerabat pengantin diminta untuk datang dan menikmati menu makanan yang telah disiapkan. Di sela acara makan bersama, mereka dihibur oleh juru pantun.

Jika di wilayah Baduy Tangtu, Puun bisa merangkap sebagai penghulu. Akan tetapi berbeda dengan wilayah Baduy Panamping. Pada masyarakat Baduy Panamping, penghulu bisa merupakan tokoh kampung Cicakalgirang dan bisa juga tokoh yang berasal dari luar wilayah Baduy.

Pada masyarakat Baduy Tangtu perkawinan hanya dilakukan secara adat Baduy saja. Berbeda dengan Baduy Panamping, biasanya setelah kawin adat selesai dilakukan, maka mempelai laki-laki dengan ditemani salah seorang kerabatnya pergi ke amil dikampung Cicakalgirang. Di kampung Cicakalgirang ini-lah satu-satunya kampung Baduy yang sebagian besar penduduknya sudah beragama Islam. Keberadaan kampung Islam di Baduy ini, bagi masyarakat Baduy dianggap perlu sebagai salah satu bentuk pengesahan perkawinan yang telah dilakukan. Proses ini menarik untuk diamati, masyarakat Baduy yang kepercayaannya berbeda dengan umat Islam umumnya, tetapi dalam tradisi perkwawinan ia tetap mengacu kepada aturan yang diterapkan oleh agama Islam.

Jika dilihat dari ketentuan adat ini, maka ada beberapa pesan yang bisa ditemukan;

pertama, masyarakat Baduy merasa penting adanya ketentuan proses perkawinan yang disahkan tidak hanya menurut adat, akan tetapi juga menurut agama konvensional dan hukum negara.

Kedua, pola pernikahan seperti ini dilakukan oleh masyarakat Baduy sebagai rasa hormat akan kesultanan Banten yang pernah menjadi raja (penguasa) di tanah Banten  yang beragama Islam termasuk didalamnya tanah Baduy, dan hal ini diwujudkan dengan ketentuan adat yang mengharuskan pernikahan masyarakat Baduy memakai cara adat dan hukum Islam.

Khusus bagi masyarakat Baduy Panamping (Luar), sebelum proses pernikahan di mulai, mempelai laki-laki mengucapkan ikrar (syahadat) dengan bahasa sunda kuno. Syahadat itu hampir mirip dengan kalimat sahadat yang dipakai dalam Islam. Sedangkan dalam proses ritual perkawinan, di masyarakat Baduy Tangtu (Dalam) yang disebut dengan kawin batih (kawin kekal) dihadapan Puun, kedua mempelai dan orang tuanya mengucapkan sadat tangtu, yang berbeda isinya dengan syahadat Panamping.

Bagai masyarakat Baduy yang ekonominya dianggap mampu, setelah proses akad perkawinan selesai, biasanya kedua mempelai pengantin dihias oleh seorang juru aes (ahli rias). Sebelum acara pesta perkawinan di mulai, terlebih dahulu dilaukan upacara adat yang dipimpin oleh dukun adat, dan dihadiri oleh kerabat kedua belah pihak termasuk masyarakat luas.

Tidak hanya itu, bagi orang Baduy yang ekonominya berkecukupan biasanya menghadirkan acar-acara hiburan seperti; mengundang pemain gamelan untuk memeriahkan pesta perkawinan di siang hari, dan pada malam harinya dimeriahkan dengan permainan pantun yang diiringi alat musik kecapi.

** Jika saudara hendak mengutip sebagian atau seluruh isi tulisan dari blog ini, mohon untuk mencantumkan asal rujukannya (baduybantenheritage.blogspot.com). Terimakasih.



[1] Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh adat Baduy dalam hal ini yang menangani secara khusus terkait perkawinan yakni Tangkesan, bahwa penentuan waktu untuk perkawinan sangatlah sakral. Biasanya proses perkawinan hanya pada bulan Kalima, Kanem, Kapitu menurut aturan penanggalan adat Baduy. Jika calon pengantin tidak terjadwalkan pada bulan-bulan tersebut karena penuh, maka ia harus menunggu pada tahun berikutnya.
[2] Ada banyak ragam sahadat dalam kepercayaan masyarakat Baduy, di antaranya; sahadat wiwitan, sahadat tunggal, sahadat samping, sahadat batin, dan terakhir sebagai pelengkap adalah sahadat kanjeung Nabi Muhammad Saw.

** Perkawinan Silang

Perkawinan Silang;
Baduy Tangtu dan Baduy Panamping, Orang Baduy dan Orang Luar Baduy

Oleh: K. Muhamad Hakiki

Meskipun secara hirarki masyarakat Baduy terbagi dua (Baduy Tangtu dan Baduy Panamping), akan tetapi dalam pola perkawinannya, masyarakat Baduy, dalam hal ini seorang pemuda atau laki-laki Baduy Tangtu ternyata masih diperbolehkan untuk menikahi gadis atau perempuan Baduy Panamping. Bahkan, meskipun status mereka sudah berubah menjadi warga Baduy Panamping, kedudukan istrinya tersebut dapat diangkat kembali menjadi warga Baduy Tangtu dan mereka  biperbolehkan untuk kembali hidup di wilayah Baduy Tangtu.[1] Akan tetapi sebaliknya, jika gadis atau perempuan Baduy Tangtu menikah dengan pemuda atau laki-laki warga Baduy Panamping, maka status suaminya tidak boleh dibawa dan atau menjadi warga Baduy Tangtu, dan secara otomatis keduanya harus hidup diwilayah Baduy Panamping. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa dalam hal ini, status warga seorang istri harus mengikuti status suaminya.

Selain pola perkawinan silang di atas, ada juga pola perkawinan silang antara orang Baduy dengan orang luar Baduy. Dalam hukum adat Baduy perkawinan seperti itu tidaklah dilarang. Meskipun begitu, aturan adat Baduy secara tegas mengatakan bahwa jika ada orang Baduy—baik laki-laki maupun perempuan—menikah dengan orang luar Baduy, maka ia harus keluar secara resmi dari anggota kesukuannya dengan terlebih dahulu didoakan oleh tokoh adat demi keselamatan dan kebahagiaan rumah tangganya. Ketika sudah resmi keluar dari komunitas Baduy, maka proses perkawinan sudah tidak boleh memakai tatacara Baduy lagi, melainkan tata cara orang luar Baduy sesuai dengan tradisinya.

Praktek Perjodohan

Dalam tradisi hidup ber-rumah tangga masyarakat Baduy, peranan orang tua sangat dominan. Jika salah satu anaknya hendak berkeluarga, maka sang anak tidak diperkenankan menikah tanpa restu atau pilihan orang tuanya. Bagi masyarakat Baduy, praktek pernikahan melalui penjodohan mesih tetap berlaku, bahkan telah menjadi ketentuan adat yang harus diikuti. Karena itu, praktek berpacaran layaknya seperti masyarakat di luar Baduy tidak pernah dikenal.

Ketika saya mencoba membandingkan pola perkawinan antara Baduy Tangtu (Dalam) dan Baduy Penamping (Luar), ternyata ada perbedaan dari sisi perjodohan. Bagi masyarakat Baduy Tangtu, praktek perjodohan masih tetap dipatuhi, dan mereka dilarang untuk melanggarnya. Sedangkan bagi masyarakat Baduy Panamping, praktek perjodohan ini nampaknya lebih longgar. Dalam masyarakat Baduy Panamping, sudah banyak ditemukan pasangan muda-mudi yang menikah berdasarkan hasil pilihannya sendiri, bahkan tanpa melibatkan orang tua. Bahkan pada masyarakat Baduy Panamping sudah dikenal model berpacaran (bobogohan) layaknya seperti masyarakat luar Baduy dengan model yang lebih sederhana.

Meskipun begitu, pada dasarnya semua warga Baduy tetap mementingkan restu orang tua akan pilihan mereka dan hal ini tetaplah menjadi pegangan yang harus dipatuhi. Kondisi yang jauh lebih longgar juga ditemukan pada masyarakat Baduy Dangka.

Meskipun aturan adat prihal bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan Baduy begitu ketat, akan tetapi warga muda-mudi Baduy tetaplah bergaul satu sama lainnya, layaknya seperti masyarakat luar Baduy. Hanya saja, ketika mereka hendak mengenal seorang gadis Baduy secara lebih dalam untuk dijadikan istri, maka biasanya mereka mengunjungi rumah seorang gadis tersebut secara berkelompok. Hal ini merupakan aturan adat untuk mencegah prilaku yang dilarang dalam ketentuan adat Baduy. Di antara ketentuan adat tersebut mengatakan bahwa seorang laki-laki Baduy yang bukan anggota keluarganya di larang menyentuh—seperti mencium atau lebih dari itu—seorang gadis Baduy. Dan jika hal itu terjadi, maka keduanya akan mendapatkan hukuman adat yang cukup berat.

Dalam masyarakat adat Baduy, ditentukan bahwa antara seorang pria dengan seorang wanita yang belum menikah dilarang berhubungan rapat, termasuk di dalamnya bersentuhan tangan. Karena itu hubungan berpacaran bagi masyarakat Baduy adalah hal yang dilarang oleh adat. Lalu bagaimana jika antara seorang laki-laki berkeinginan mengenal lebih jauh dengan seorang perempuan, aturan adat menentukan bahwa jika ada seorang pria hendak mengenal seorang perempuan atau berkunjung kerumah seorang perempuan tidak dilakukan dengan sendirian, akan tetapi dilakukan dengan  beramai-ramai bersama beberapa orang pria. Ketentuan adat ini diberlakukan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam praktek perjodohan di Baduy Tangtu ini biasanya dilakukan pertama kali oleh orang tuanya, lalu kemudian dilaporkan kepada sesepuh kampung itu sendiri. Dalam ketentuan adat, apabila ada seorang pria yang sudah siap untuk menikah dan membentuk sebuah rumah tangga, maka ia harus membicarakannya terlebih dahulu kepada Puun (ketua suku). Setelah melakukan pembicaraan dengan Puun, maka langkah selanjutnya—jika belum menemukan pasangan—, Puun akan mencarikan jodoh yang sesuai. Setelah proses pencarian jodoh ini selesai, maka Puun pun memberika izin kepada pihak laki-laki tersebut untuk melamar pihak perempuan hasil petunjuk Puun tersebut.

** Jika saudara hendak mengutip sebagian atau seluruh isi tulisan dari blog ini, mohon untuk mencantumkan asal rujukannya (baduybantenheritage.blogspot.com). Terimakasih.


[1] Peristiwa ini pernah dilakukan oleh salah seorang sesepuh (ketua adat) Baduy Dalam sendiri yang bernama Ayah Mursid atau dengan sebutan lain Ayah Alim yang ternyata menikah salah seorang perempuan yang berasal dari Baduy Luar bernama Sani. Perkawinan tersebut masih berlanjut sampai sekarang dan mereka mempunyai empat orang anak.

** Makna Perkawinan Bagi Orang Baduy

Persepsi Masyarakat Baduy Tentang Makna Perkawinan

Oleh: K. Muhamad Hakiki

Perkawinan; Sebuah Kewajiban
Bagi masyarakat Baduy sendiri, perkawinan merupakan sesuatu yang sakral. Karena alasan itu-lah maka tata cara perkawinan pun—dimulai dari proses peminangan sampai membina rumah tangga—juga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.

Bagi masyarakat Baduy, prinsip hidup berumah tangga adalah hidup selamanya. Dalam persepsi masyarakat Baduy, jika seseorang sudah menentukan pasangan hidupnya, maka ia harus-lah bertanggung jawab terhadap keluarganya termasuk di dalamnya dilarang untuk menyakiti pasangan hidupnya dalam bentuk apa pun.

Masyarakat Baduy meyakini bahwa perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting, dan wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Baduy tanpa terkecuali. Menurut mereka, perkawinan adalah merupakan hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Orang Baduy menyebutnya perkawinan sebagai rukun hirup, artinya bahwa perkawinan harus dilakukan, karena jika tidak maka ia akan menyalahi kodratnya sebagai manusia.

Ungkapan tersebut dengan jelas diutarakan oleh salah seorang sesepuh Baduy sendiri bernama Ayah Mursid. Ia mengatakan; ”Berbicara alam dunya teu bisa leupas jeung ngaran manusa. Sabab alam dunya teu dititipkeunana ka manusa, keur ngamumule jeung melihara alam supaya nyambung maka manusa kudu boga katurunan, anak, incu, buyut bisa aya cukang lantarana manusa kawin makana perkawinan ieu hiji kawajiban atawa rukun hirup manusa supaya ieu dunia bisa terus langgeng”.[1] (Artinya: berbicara tentang dunia tidak terlepas dari yang namanya manusia. Sebab alam dunia ini dititipkan pada manusia, untuk menjaga dan memelihara alam agar supaya tetap berkelanjutan, karena itu, maka manusia harus mempunyai keturunan; anak, cucu, adanya buyut karena manusia kawin, makanya perkawinan adalah sebuah kewajiban atau disebut dengan ”rukun hidup” manusia agar dunia ini tetap langgeng).

Baduy; Anti Poligami

Ketika saya berdialog dengan sesepuh Baduy, ada hal yang membuat saya heran dan takjub. Sebuah masyarakat yang katanya tidak modern, kolot, dan terasing itu, ternyata ada sebuah kearifan yang harus ditiru. Kearaifan itu adalah adanya pelarangan adat Baduy yang melarang masyarakat Baduy untuk melakukan poligami.

Lalu bagaimana orang Baduy memandang perkawinan?. Di atas sudah dijelaskan bahwa perkawinan bagi orang Baduy adalah merupakan rukun hirup. Karena itu, masyarakat Baduy mempercayai bahwa perkawinan sangat bernilai luhur. Wujud dari keyakinan itu, maka dalam aturan adat dikatakan bahwa apapun tindakan atau perbuatan yang akan membuat tepecahnya keluarga adalah dilarang. Salah satu pelarangan itu adalah terkait dengan poligami.

Dalam aturan adat Baduy baik Tangtu maupun Panamping, praktek poligami sangat dilarang. Karena bagi masyarakat Baduy sendiri, menikah cukup satu kali seumur hidup, terkecuali salah satu diantaranya meninggal maka ia diperbolehkan untuk menikah lagi. Praktek poligami bagi masyarakat Baduy justru akan membuat terpecahnya keutuhan masyarakat Baduy itu sendiri. Bahkan dalam ketentuan adat Baduy Tangtu, perceraian pun dilarang, akan tetapi dalam Baduy Panamping, sudah dikenal adanya perceraian, akan tetapi masih relatif sedikit. Dengan aturan adat yang ketat ini, maka hampir sulit menemukan pasangan suami istri yang bercerai seperti banyak yang terjadi dikalangan masyarakat luar Baduy.

Batas Usia Calon Pengantin

Dalam tata cara perkawinan yang diperaktekkan masyarakat Baduy, dan demi untuk menjaga harmonisasi keluarga, maka aturan tentang batas usia minimal juga menjadi poin penting untuk pertimbangan oleh adat Baduy. Hal ini penting diatur, mengingat, dalam membina keluarga dibutuhkan mental yang kuat agar segala beban hidup berkeluarga dapat diselesaikan dengan tanpa mengorbankan keutuhan keluarga. Alasan lain kenapa masyarakat Baduy  melarang anak-anak mudanya untuk menikah muda karena ada anggapan bahwa jika menikah muda akan dapat merusak atau tidak baik bagi keturunan yakni akan menghasilkan keturunan yang lemah. Karena alasan itu-lah, maka bagi masyarakat Baduy, ketentuan adat yang mengatur seseorang boleh menikah jika si perempuan sudah mencapai usia minimal 14 tahun dan laki-lakinya minimal berusia 17.

Ketatnya aturan adat tentang batas minimal warga Baduy boleh melakukan pernikahan karena hal ini merupakan ajaran sakral sebagaimana tercatat dalam naskah Sanghiyang Siksakanda Ng Karesian pada tahun 1518 M. Di antara isinya adalah; ”inilah ketentuan untuk kita menjodohkan anak, jangan dikawinkan terlalu muda. Tidaklah baik menjodohkan anak di bawah umur, karena nanti kita terbawa salah dan nanti yang mengawinkannya disalahkan juga”.[2]

Meskipun aturan adat begitu ketat melarang prilaku nikah muda, akan tetapi ketika saya terjun kelapangan, ternyata masih ada juga beberapa masyarakat Baduy—terutama Baduy Panamping—yang berani melanggar ketentuan adat prihal batas minimal seseorang boleh menikah. Di sebagian masyarakat Baduy, terutama Baduy Panamping ternyata batas minimal seseorang boleh menikah terkadang tidak menjadi patokan, mereka berprinsip asalkan terlihat sudah bisa bertanggung jawab, maka pernikahan itu pun diizinkan. Bahkan tak jarang ditemukan praktek perkawinan yang masih di bawah umur, khususnya pada kalangan perempuannya, yaitu antara usia dua belas sampai dengan lima belas tahun. Bahkan ada pula yang menikah dibawah usia dua belas tahun. Praktek perkawinan di bawah umur ini bagi masyarakat Baduy dikenal dengan istilah “kawin gantung” yakni praktek perkawinan yang tidak seperti biasanya yakni hanya dilakukan secara akad saja dan biasanya secara sembunyi-sembunyi.

** Jika saudara hendak mengutip sebagian atau seluruh isi tulisan dari blog ini, mohon untuk mencantumkan asal rujukannya (baduybantenheritage.blogspot.com). Terimakasih.


[1] Hasil wawancara dengan sesepuh Baduy bernama Ayah Mursid (Bapak Alim) pada tanggal 29 Oktober 2009.
[2] Danasasmita, S: dan Djatisunda A, Kehidupan Masyarakat Kenekes, Bandung, Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Sundanologi Dirjen Kebudayaan Depdikbud, 1981, hlm. 25